Amran: Pupuk dan Benih Subsidi Hanya untuk Petani dengan Lahan Maksimal 5 Ha

Amran: Pupuk dan Benih Subsidi Hanya untuk Petani dengan Lahan Maksimal 5 Ha
Mentan Andi Amran Sulaiman (kanan) didampingi Wamentan Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan usai rapat koordinasi pembahasan pengembangan dan upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Mentan Andi Amran Sulaiman (kanan) didampingi Wamentan Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan usai rapat koordinasi pembahasan pengembangan dan upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pupuk dan benih subsidi hanya diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan tertentu. Menurut dia, petani dapat memperoleh subsidi untuk lahan seluas 2 hingga maksimal 5 hektare (ha).

“Luasan memang begitu (dibatasi kuota), kalau di atasnya (lahan 5 ha) ya (masuknya) pengusaha (bukan petani). Jadi jatahnya itu biasanya 2 hektare sampai maksimal 5 hektare,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Dalam kesempatan yang sama, Amran juga menuturkan Kementan saat ini tengah menggenjot program pembibitan berbagai komoditas strategis seperti kopi, kakao, tebu, kelapa, mete, pala, dan lada dengan target cakupan mencapai 870 ribu hektare di seluruh Indonesia.

Menurut Amran, program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pelaksanaannya akan dikawal oleh berbagai pihak, mulai dari Satgas, TNI, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia
Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

Dia melihat kesalahan dalam proses pembibitan dapat berdampak jangka panjang terhadap produktivitas perkebunan nasional.

“Kalau salah di pembibitan, akan salah 30 tahun, 60 tahun. Jadi kami pengalaman di pada saat pembibitan itu enggak boleh salah,” terangnya.

Menurut dia, pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan KPK dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program. KPK, kata Amran, akan berperan memberikan arahan dari sisi pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Amran mengungkapkan program pembibitan perkebunan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp 9,95 triliun atau hampir Rp 10 triliun untuk periode tiga tahun.

“Ini kita target, ya, mungkin tiga tahun, empat tahun kemudian langsung terjadi peningkatan karena sudah berbuah, kan. Itu cukup besar,” tuturnya.